Analisis JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)

Hafizh Choerul Arkan
202010110311292
Fakultas Hukum Kelas E
Universitas Muhammadiyah Malang

A.    Judul:

Pembinaan sebagai Alternatif Sanksi bagi Remaja Dalam Perspektif Perlindungan Anak Di Indonesia (Fostering as an Alternative Sanction for Juveniles in the Perspective of Child Protection in Indonesia)

B.    Nama Penulis:

Ratri Novita Erdianti, Sholahuddin Al-Fatih

C.    Nomor Jurnal:

ISSN; 2548-1592, Volume 4 Edisi 1, Mei 2019

D.    Abstrak:

Disini penulis menuliskan gambaran umum mengenai inti daripada keseluruhan jurnal ilmiah tersebut. Penulis menuangkan abstrak yang berisi 119 mengenai perhatian khusus yang diberikan kepada remaja, baik hak-hak anak maupun pemidanaan anak.  Disini penulis menjelaskan bahwa hukum pidana adalah pedang bermata dua dan ultimatum remedium dimana pembinaan terhadap remaja yang melakukan tindak pidana lebih dianjurkan daripada hukum pidana berat.

E.    Pendahuluan:

Pada BAB Pendahuluan, penulis membukanya dengan argumen bahwa kasus tindak pidana banyak dialami dan dilakukan anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena masa kecil adalah masa yang rawan untuk bertindak walaupun pada dasarnya tindak pidana tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang dewasa.. Penulis berpendapat bahwa kenakalan remaja dibagi menjadi 2 yaitu kenakalan remaja murni dan kenakalan yang sudah termasuk tindak pidana. Pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, dan anak saksi tindak pidana. Anak menurut UU SPPA adalah anak yang berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun.

Penulis juga menuliskan dalam proses peradilan, hukuman penjara masih sering dijatuhkan oleh hakim dalam perkara anak, padahal dalam bukunya Sutatjek tahun 2013 menyatakan bahwa hasil penelitian menemukan suasana dan fasilitas yang kurang memadai didalam lapas mendorong anak anak semakin tertekan secara psikis dan mental serta terasing dari lingkungan sekitar (mendapatkan label mantan narapidana. Sosialisasi antar narapidana didalam lapas memicu narapidana untuk mempelajari bentuk kejahatan lainnya. Penulis berpendapat bahwa hukuman penjara menjadi penjatuhan terakhir kecuali jika memang kondisi anak itu berbahaya bagi masyarakat.

Penulis menuliskan bahwa pembinaan dalam lembaga adalah salah satu alternatif penjatuhan pidana yang efektif agar terhindar dari efek negatif dari pidana penjara. Berdasarkan paparan diatas, penulis membahas dua pokok bahasan, yang pertama adalah bagaimana relevansi pidana pembinaan dalam lembaga bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, dan yang kedua adalah urgensi keberadaan lembaga pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman di dalam lembaga-lembaga dalam sistem peradilan anak di Indonesia.

 

F.     Isi:

a.  Relevansi Pidana Pembinaan dalam Lembaga bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia

Penulis membukanya dengan menuliskan bahwa anak yang melakukan berbagai jenis tindak pidana tidak terlepas dari latar belakangnya dan tetap menanggung tanggung jawab pidananya jika anak tersebut berumur 12-18 tahun. Jika  anak yang berusiadibawah  12 tahun melakukan  tindak pidana, hal tersebut diatur dalam pasal 21 UU SPPA. Namun dalam proses penahanan atau pemidanaan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap anak yang berusia 14 tahun yang diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU SPPA.

Dalam pasal 71 UU SPPA mengatur jenis-jenis kejahatan anak yang jiks kits mengacu pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman penjara merupakan hukuman terakhir yang dijatuhkan, sehingga sedapat mungkin hukuman penjara tidak dikenakan kepada anak yang melakukan tindak pidana karena memiliki dampat negatif. Mengutip dari buku Makaro tahun 2004 pembinaan pidana dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat. Maidin mengatakan bahwa sistem peradilan pidana memiliki dua fungsi yaitu untuk mengendalikan penahanan kejahatan dan pencegahan sekunder. Muladi, seperti dikutip Gultom (2014), menjelaskan bahwa sistem peradilan anak bertujuan:

1. Resosialisasi dan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana

2. Pemberantasan Kejahatan

3. Untuk mencapai kesejahteraan sosial

Senada dengan apa yang disampaikan Muladi, Peradilan Pidana Anak diselenggarakan dengan memperhatikan kesejahteraan anak (Gultom 2014). Kesejahteraan anak penting karena:

1. Anak adalah potensi dan penerus cita-cita bangsa yang landasannya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;

2. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh, berkembang secara wajar;

3. Bahwa di masyarakat terdapat anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;

4. Anak belum mampu memelihara dirinya sendiri;

5. Bahwa menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dilaksanakan dan diperoleh jika usaha kesejahteraan anak terjamin (Wahyono & Rahayu 1993).

Selanjutnya penulis menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang menjadikan anak sebagai subjek delik tidak boleh merenggut masa depan masa depan mereka dan tetap menjunjung wibawa anak tersebut karena pada dasarnya filosofi peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Hal itu didukung dengan adanya Konvensi Hak Anak 1990, yang berisi tujuan dari sistem peradilan terkandung dalam Pasal 3.

Sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana bagi anak yang telah diuraikan di atas, dalam hukum pidana tujuan pemidanaan merupakan hal yang harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan tuntutan pidana kepada anak pelaku tindak pidana. Penulis menyampaikan bahwa pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, karena jika seseorang menerima bentuk pidana penjara maka proses pidana menurut penulis berdampak negatif bagi pelakunya.

b. Urgensi Pembinaan sebagai Alternatif Sanksi bagi Remaja di Indonesia

Dalam bagian ini penulis menulis bahwa pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan memiliki relevansi tujuan pemidanaan sekaligus memperbaiki anak yang melakukan tindak pidana tetapi anak tetap memiliki tanggung jawab terhadap tindakannya. Penulis merujuk pada Pasal 80 UU SPPA yang berisi alternatif sanksi pidana dimana salah satunya adalah pembinaan pidana dalam lembaga dimana sanksi ini mampu untuk menutupi kekurangan yang ada pada sanksi pidana penjara, karena putusan pidana yang diberi oleh hakim terhadap pembinaan di lingkungan lembaga, dapat dilakukan dengan memberikan pembinaan yang dilakukan di tempat latihan kerja.

Dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa pelatihan dilakukan di tempat pelatihan kerja dan lembaga pembina di bawah pemerintah atau swasta ditunjuk oleh hakim. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa dalam UU SPPA tidak mengatur secara jelas mengenai lembaga pembinaan. Penulis berpendapat bahwa dalam UU SPPA tidak mengatur mengenai lembaga-lembaga yang menjadi kekurangan dalam pengaturan manajemen untuk mengoptimalkan pembinaan didalam lembaga yang jelas sangat diperlukan. Berangkat dari hal tersebut hakim dalam memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada anak harus memiliki acuan lembaga mana yang memenuhi pidana yang dimaksud.

G.    Kesimpulan:

Dapat disimpulkan bahwa di era sekarang anak bisa menjadi pelaku kejahatan, penulis berpendapat bahwa hukuman yang paling tepat bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah pembinaan didalam lembaga, dimana hukuman penjara menjadi opsi yang terakhir untuk dijatuhkan oleh hakim dengan memperhatikan efek negatif dari hukuman penjara bagi anak yang sudah dipaparkan diatas. Penulis juga menuliskan bahwa pemerintah perlu membentuk lembaga khusus untuk pembinaan pidana anak yang berguna sebagai alternatif untuk menjamin dan memberikan perlindungan hukum. Penulis juga merekomendasikan kepada agar pemerintah merumuskan aturan formil dan materil terkait format pembinaan pidana di lembaga pelanggar. Lembaga tersebut bisa berbentuk sosial ataupun lembaga pendidikan yang disesuaikan dengan pola tumbuh kembang anak.

H.    Kelebihan:

Jurnal ini berisi pemikiran-pemikiran yang sangat Out of  the Box dimana pemikiran yang dicurahkan penulis dalam jurnal ini sangat inovatif terkait permasalahan perlindungan anak yang melakukan tindak pidana dengan jalan keluar permasalahan yang sangat masuk akal. Tidak hanya itu, pemikiran penulis yang sangat inovatif tersebut didukung dengan kutipan-kutipan dari buku dan hasil penelitian yang mendukung argument dari penulis itu sendiri, tentunya hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

I.      Kekurangan:

Secara keseluruhan jurnal ini sudah memenuhi sistematika dalam pembuatan jurnal karya tulis ilmiah, namun karya tulis ini hanya diterbitkan dalam satu bahasa yaitu  bahasa Inggris yang mempersulit pembaca termasuk saya untuk memahami isi dari karya tulis ilmiah ini.

J.     Saran:

Saya selaku pembaca sekaligus penganalisis jurnal Pembinaan sebagai Alternatif Sanksi bagi Remaja Dalam Perspektif Perlindungan Anak Di Indonesia menyarankan untuk lebih mempermudah pembaca dalam memahami materi yang disampaikan didalam jurnal tersebut, karena jurnal tersebut hanya diterbitkan dalam Bahasa Inggris saja sedangkan mayoritas pembaca lebih mudah memahami Bahasa yang digunakan sehari-hari yaitu Bahasa Indonesia. Walaupun jurnal ini adalah Jurnal Internasional, alangkah lebih baiknya jika diterbitkan dalam 2 Bahasa sekaligus yaitu Bahasa Inggris dan juga Bahasa Indonesia. Karena sangat disayangkan materi yang sangat inovatif ini kurang bisa dipahami oleh pembaca termasuk saya.

 

Unduh File

Jurnal Asli Sebelum Diterjemahkan

Jurnal Setelah Diterjemahkann

Hasil Analisis Jurnal





Komentar