Analisis JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)
Hafizh Choerul Arkan
202010110311292
Fakultas Hukum Kelas E
Universitas Muhammadiyah Malang
A.
Judul:
Pembinaan
sebagai Alternatif Sanksi bagi Remaja Dalam Perspektif Perlindungan Anak Di
Indonesia (
B.
Nama Penulis:
Ratri
Novita Erdianti, Sholahuddin Al-Fatih
C.
Nomor Jurnal:
ISSN;
2548-1592, Volume 4 Edisi 1, Mei 2019
D.
Abstrak:
Disini
penulis menuliskan gambaran umum mengenai inti daripada keseluruhan jurnal
ilmiah tersebut. Penulis menuangkan abstrak yang berisi 119 mengenai perhatian
khusus yang diberikan kepada remaja, baik hak-hak anak maupun pemidanaan
anak. Disini penulis menjelaskan bahwa
hukum pidana adalah pedang bermata dua dan ultimatum remedium dimana
pembinaan terhadap remaja yang melakukan tindak pidana lebih dianjurkan
daripada hukum pidana berat.
E.
Pendahuluan:
Pada BAB Pendahuluan, penulis
membukanya dengan argumen bahwa kasus tindak pidana banyak dialami dan
dilakukan anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena masa kecil
adalah masa yang rawan untuk bertindak walaupun pada dasarnya tindak pidana
tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang dewasa.. Penulis
berpendapat bahwa kenakalan remaja dibagi menjadi 2 yaitu kenakalan remaja
murni dan kenakalan yang sudah termasuk tindak pidana. Pada UU Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dijelaskan bahwa anak yang
berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban
tindak pidana, dan anak saksi tindak pidana. Anak menurut UU SPPA adalah anak yang
berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun.
Penulis juga menuliskan dalam
proses peradilan, hukuman penjara masih sering dijatuhkan oleh hakim dalam
perkara anak, padahal dalam bukunya Sutatjek tahun 2013 menyatakan bahwa hasil
penelitian menemukan suasana dan fasilitas yang kurang memadai didalam lapas
mendorong anak anak semakin tertekan secara psikis dan mental serta terasing
dari lingkungan sekitar (mendapatkan label mantan narapidana. Sosialisasi antar
narapidana didalam lapas memicu narapidana untuk mempelajari bentuk kejahatan
lainnya. Penulis berpendapat bahwa hukuman penjara menjadi penjatuhan terakhir
kecuali jika memang kondisi anak itu berbahaya bagi masyarakat.
Penulis menuliskan bahwa
pembinaan dalam lembaga adalah salah satu alternatif penjatuhan pidana yang
efektif agar terhindar dari efek negatif dari pidana penjara. Berdasarkan
paparan diatas, penulis membahas dua pokok bahasan, yang pertama adalah bagaimana
relevansi pidana pembinaan dalam lembaga bagi anak yang melakukan tindak pidana
dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, dan yang kedua adalah urgensi keberadaan
lembaga pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman di dalam lembaga-lembaga
dalam sistem peradilan anak di Indonesia.
F.
Isi:
a. Relevansi Pidana Pembinaan dalam Lembaga bagi Anak yang
Melakukan Tindak Pidana dengan Tujuan Pemidanaan di Indonesia
Penulis membukanya dengan menuliskan bahwa anak yang melakukan berbagai
jenis tindak pidana tidak terlepas dari latar belakangnya dan tetap menanggung
tanggung jawab pidananya jika anak tersebut berumur 12-18 tahun. Jika anak yang berusiadibawah 12 tahun melakukan tindak pidana, hal tersebut diatur dalam pasal
21 UU SPPA. Namun dalam proses penahanan atau pemidanaan terhadap anak hanya
dapat dilakukan terhadap anak yang berusia 14 tahun yang diatur dalam pasal 69
ayat 2 UU SPPA.
Dalam pasal 71 UU SPPA mengatur jenis-jenis kejahatan anak yang jiks kits mengacu pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman
penjara merupakan hukuman terakhir yang dijatuhkan, sehingga sedapat mungkin
hukuman penjara tidak dikenakan kepada anak yang melakukan tindak pidana karena
memiliki dampat negatif. Mengutip dari buku Makaro tahun 2004 pembinaan pidana
dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan
masyarakat. Maidin mengatakan bahwa sistem peradilan pidana memiliki dua fungsi
yaitu untuk mengendalikan penahanan kejahatan dan pencegahan sekunder. Muladi, seperti dikutip Gultom (2014), menjelaskan bahwa sistem peradilan
anak bertujuan:
1. Resosialisasi dan Rehabilitasi
Pelaku Tindak Pidana
2. Pemberantasan Kejahatan
3. Untuk mencapai kesejahteraan
sosial
Senada dengan apa yang
disampaikan Muladi, Peradilan Pidana Anak diselenggarakan dengan memperhatikan
kesejahteraan anak (Gultom 2014). Kesejahteraan anak penting karena:
1. Anak adalah potensi dan penerus
cita-cita bangsa yang landasannya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;
2. Agar setiap anak mampu memikul
tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh, berkembang
secara wajar;
3. Bahwa di masyarakat terdapat
anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
4. Anak belum mampu memelihara
dirinya sendiri;
5. Bahwa menghilangkan hambatan
tersebut hanya akan dilaksanakan dan diperoleh jika usaha kesejahteraan anak
terjamin (Wahyono & Rahayu 1993).
Selanjutnya penulis
menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang menjadikan anak sebagai subjek delik
tidak boleh merenggut masa depan masa depan mereka dan tetap menjunjung wibawa
anak tersebut karena pada dasarnya filosofi peradilan pidana anak adalah untuk
mewujudkan kesejahteraan anak. Hal itu didukung dengan adanya Konvensi Hak Anak
1990, yang berisi tujuan dari sistem peradilan terkandung dalam Pasal 3.
Sejalan dengan tujuan sistem
peradilan pidana bagi anak yang telah diuraikan di atas, dalam hukum pidana
tujuan pemidanaan merupakan hal yang harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan
tuntutan pidana kepada anak pelaku tindak pidana. Penulis menyampaikan bahwa pembinaan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana, karena jika seseorang menerima
bentuk pidana penjara maka proses pidana menurut penulis berdampak negatif bagi
pelakunya.
b. Urgensi Pembinaan sebagai Alternatif Sanksi bagi Remaja
di Indonesia
Dalam bagian ini penulis
menulis bahwa pembinaan anak di lembaga pemasyarakatan memiliki relevansi
tujuan pemidanaan sekaligus memperbaiki anak yang melakukan tindak pidana
tetapi anak tetap memiliki tanggung jawab terhadap tindakannya. Penulis merujuk
pada Pasal 80 UU SPPA yang berisi alternatif sanksi pidana dimana salah satunya
adalah pembinaan pidana dalam lembaga dimana sanksi ini mampu untuk menutupi
kekurangan yang ada pada sanksi pidana penjara, karena putusan pidana yang
diberi oleh hakim terhadap pembinaan di lingkungan lembaga, dapat dilakukan
dengan memberikan pembinaan yang dilakukan di tempat latihan kerja.
Dalam Pasal 80 dijelaskan bahwa
pelatihan dilakukan di tempat pelatihan kerja dan lembaga pembina di bawah
pemerintah atau swasta ditunjuk oleh hakim. Dalam hal ini penulis berpendapat
bahwa dalam UU SPPA tidak mengatur secara jelas mengenai lembaga pembinaan.
Penulis berpendapat bahwa dalam UU SPPA tidak mengatur mengenai lembaga-lembaga
yang menjadi kekurangan dalam pengaturan manajemen untuk mengoptimalkan
pembinaan didalam lembaga yang jelas sangat diperlukan. Berangkat dari hal
tersebut hakim dalam memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada anak harus
memiliki acuan lembaga mana yang memenuhi pidana yang dimaksud.
G.
Kesimpulan:
Dapat disimpulkan bahwa di era sekarang anak bisa menjadi pelaku kejahatan, penulis berpendapat bahwa hukuman yang paling tepat bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah pembinaan didalam lembaga, dimana hukuman penjara menjadi opsi yang terakhir untuk dijatuhkan oleh hakim dengan memperhatikan efek negatif dari hukuman penjara bagi anak yang sudah dipaparkan diatas. Penulis juga menuliskan bahwa pemerintah perlu membentuk lembaga khusus untuk
pembinaan pidana anak yang berguna sebagai alternatif untuk menjamin dan
memberikan perlindungan hukum. Penulis juga merekomendasikan kepada agar
pemerintah merumuskan aturan formil dan materil terkait format pembinaan pidana
di lembaga pelanggar. Lembaga tersebut bisa berbentuk sosial ataupun lembaga
pendidikan yang disesuaikan dengan pola tumbuh kembang anak.
H.
Kelebihan:
Jurnal
ini berisi pemikiran-pemikiran yang sangat Out of the Box dimana pemikiran yang dicurahkan
penulis dalam jurnal ini sangat inovatif terkait permasalahan perlindungan anak
yang melakukan tindak pidana dengan jalan keluar permasalahan yang sangat masuk
akal. Tidak hanya itu, pemikiran penulis yang sangat inovatif tersebut didukung
dengan kutipan-kutipan dari buku dan hasil penelitian yang mendukung argument dari
penulis itu sendiri, tentunya hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum
positif yang berlaku di Indonesia.
I.
Kekurangan:
Secara keseluruhan jurnal ini
sudah memenuhi sistematika dalam pembuatan jurnal karya tulis ilmiah, namun
karya tulis ini hanya diterbitkan dalam satu bahasa yaitu bahasa Inggris yang mempersulit pembaca
termasuk saya untuk memahami isi dari karya tulis ilmiah ini.
J.
Saran:
Saya
selaku pembaca sekaligus penganalisis jurnal Pembinaan sebagai Alternatif
Sanksi bagi Remaja Dalam Perspektif Perlindungan Anak Di Indonesia menyarankan
untuk lebih mempermudah pembaca dalam memahami materi yang disampaikan didalam
jurnal tersebut, karena jurnal tersebut hanya diterbitkan dalam Bahasa Inggris
saja sedangkan mayoritas pembaca lebih mudah memahami Bahasa yang digunakan
sehari-hari yaitu Bahasa Indonesia. Walaupun jurnal ini adalah Jurnal Internasional,
alangkah lebih baiknya jika diterbitkan dalam 2 Bahasa sekaligus yaitu Bahasa
Inggris dan juga Bahasa Indonesia. Karena sangat disayangkan materi yang sangat
inovatif ini kurang bisa dipahami oleh pembaca termasuk saya.
Komentar
Posting Komentar